Penipuan Penjualan Online
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan
terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan
oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan
Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan
terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan
oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan
Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan
nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online.
"Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi
transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika,"
kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan
satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang
memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email
untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua
belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran
dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank
Amerika," kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui
kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia.
Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi
pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang
digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh
tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan
identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang
bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu
kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal
45 ayat 2 juga Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi
Elektronik.
Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang
nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal
pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal
5 UU no 8 tahun 2010.
Analisa Kasus : Dari berita yang dimuat di situs
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/358658-polri-ungkap-penipuan-jual-beli-online-antarnegara
menurut Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang
ada dalam UU ITE pasal Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui
internet, jelas bahwa kasus tersebut di atur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal
45 ayat (2) juga Pasal 28.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar