Selamat Datang di Website kami Home camera fotografi shtter speed fill in flash

Rabu, 26 April 2017



Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang diduga makar dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat dini hari, 2 Desember 2016. Mereka terlibat tiga kasus berbeda.
Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka kasus upaya makar. Di antaranya Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, dan Rachmawati Seokarnoputri.

Satu orang, yakni musikus Ahmad Dhani, menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan kepada Presiden. Sedangkan dua lainnya yang berinisial JA dan RK menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, untuk musikus Ahmad Dhani dikenai Pasal 207 terkait penghinaan terhadap penguasa. Sementara tujuh tersangka dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 terkait permufakatan jahat untuk makar.
"Ya, jadi AD itu terkait Pasal 207. Yang tujuh itu terkait Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP, dan yang dua terkait Pasal 28 UU ITE," tutur Rikwanto saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016.
Pasal 207 KUHP mengatur soal penghinaan terhadap penguasa dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun.
Tujuh tersangka yang dijerat dugaan makar berinisial AD, E, KZ, RS, RA,SB, RK. Satu tersangka lain terkait dugaan penghinaan terhadap penguasa berinisial AD, dan dua lainnya melanggar UU ITE berinisial JA dan RK.
Saat ini para tersangka makar dan pelanggar UU ITE sudah diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sesuai Prosedur
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto menyatakan, penangkapan 10 tersangka atas dugaan upaya makar dan pelanggaran UU ITE bukan tanpa prosedur. Kepolisian mengumpulkan informasi terkait niat tersebut hampir satu bulan lamanya.
"Kenapa dituduhkan? Adalah hasil dari penyelidikan pengumpulan informasi dan jangka waktunya setengah bulan lebih. Bahan-bahan informasi, keterangan dan lainnya," tutur Rikwanto saat konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat 2 Desember 2016.
Dengan data informasi yang cukup itulah, penyidik menyimpulkan untuk menangkap ke-10 orang tersebut untuk diperiksa 1x24 jam terkait makar dan UU ITE. "Sehingga bisa dilakukan tindakan hukum penangkapan dan pemeriksaan," ujar Rikwanto.
Senada, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, polisi sudah mengendus upaya makar Ahmad Dhani cs sejak tiga minggu lalu. Boy mengatakan mereka ditangkap karena punya tujuan menguasai gedung DPR.
"Mereka ingin menguasai gedung DPR-MPR," kata Boy di Silang Monas, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2016.
Kesepuluh orang tersebut diduga memanfaatkan aksi damai 2 Desember untuk melakukan makar. "Mereka kecenderungan ingin memanfaatkan momen 212," kata Boy.

Read More...... Original Content of Cara Membuat Read More atau Baca Selengkapnya di Blogspot | Kang Sunu™ Blogsite http://kangsunu.blogspot.com/2012/04/cara-membuat-read-more-atau-baca.html#ixzz2IQMvzUTy Copyright. Kang Sunu

Korban Kasus UU ITE


Korban Kasus UU ITE Pertanyakan Langkah Kejari Jakarta Utara
Ilustrasi. (Dok. Sindonews)
A+ A-
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali mengembalikan berkas  P19 atau perkara harus dilengkapi atas kasus penyebaran dan pendistribusian informasi elektronik, yang melanggar Pasal 27 (3) UU Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara korban berinisial HS, Onggang Napitupulu mempertanyakan langkah Kejari yang mengembalikan berkas tersebut. Pasalnya, berkas tersebut sebelumnya sudah di P21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Padahal, sambung dia, kasus yang sudah P21 atau lengkap tinggal menunggu pelimpahannya ke pengadilan. Karena ini menjadi tanggung jawab kejaksaan sesuai dengan UU KUHAP Pasal 142 dan Pasal 143.

Namun, kata dia, faktanya Kejari Jakarta Utara justru menandatangani surat yang awalnya sudah dinyatakan lengkap, dan memberikan petunjuk kepada polisi dengan maksud untuk menggugurkan laporan.

"Kami lelah dengan berbagai permaian hukum seperti ini. Kami sudah melaporkan dan terlapor sudah menjadi tersangka dan sempat ditahan di Polres Jakarta Utara, kemudian dia dibebaskan lagi dengan jaminan. Dan sekarang tersangka kabur dan menjadi DPO," tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2016).

Seharusnya, kata Onggang, kepolisian dan kejaksaan bekerja keras untuk dapat menangkap tersangka yang sudah ditetapkan menjadi DPO, bukan bertindak seperti halnya pengacara tersangka.

"Dimana lagi kami harus mencari keadilan kalau kondisi dan praktiknya seperti ini. Klien kami adalah pengusaha nasional yang selama ini memiliki kredibilatas yang baik. Tapi sekarang hancur karena fitnah yang disebarkan oleh para tersangka," katanya.

Ia meminta, Jaksa Agung M Prasetyo maupun Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, termasuk Presiden Jokowi agar menindak jajarannya yang bermain-main seperti ini.

"Demi Nawa Cita dan penegakan hukum, kami minta perhatian dari para atasan Kajari dan Kapolres untuk menindak mereka," pinta Onggang.

Read More...... Original Content of Cara Membuat Read More atau Baca Selengkapnya di Blogspot | Kang Sunu™ Blogsite http://kangsunu.blogspot.com/2012/04/cara-membuat-read-more-atau-baca.html#ixzz2IQMvzUTy Copyright. Kang Sunu

Pelanggaran ITE

Menkominfo Rudiantara saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR terkait pembahasan revisi UU ITE di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/3).
Menkominfo Rudiantara saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR terkait pembahasan revisi UU ITE di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/3).

 REPUBLIKA.CO .ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebutkan bahwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Nusa Tenggara Barat tertinggi di Indonesia.

"Saya dikasih tahu kasusnya ada 80-an, tapi Kapolda yang tahu persis, statusnya ada yang penyidikan, penyelidikan, proses, dan ada yang sudah di pengadilan," kata Rudiantara di sela-sela acara rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Senin (16/1).

Menurut dia, pelanggaran ITE juga banyak terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, yakni ada sekitar 50-an kasus dari 177 kasus yang terverifikasi.

"Kami melihatnya ini banyak. Itulah sebabnya saya pertama kali di tahun 2017 datang ke Mataram, nanti saya juga akan datang ke kota lain yang kami anggap banyak (kasus pelanggaran UU ITE) untuk melakukan sosialisasi," jelasnya.

Ia menyebutkan kasus-kasus pelanggaran UU ITE itu, banyak yang berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Untuk mencegah kasus seperti itu, Kominfo akan terus melakukan sosialisasi.

Rudiantara mengatakan dalam revisi UU ITE yang baru ada sejumlah perubahan, seperti Pasal 27 ayat 3 tent pencemaran nama baik, dari sanksi penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar menjadi hanya empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Juga Pasal 26 tentang hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Selanjutnya ada penambahan ayat baru pada Pasal 40, yaitu pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.

"Mudah-mudahan dengan adanya ini dijadikan satu proses pendidikan daripada proses penghukuman," katanya

Read More...... Original Content of Cara Membuat Read More atau Baca Selengkapnya di Blogspot | Kang Sunu™ Blogsite http://kangsunu.blogspot.com/2012/04/cara-membuat-read-more-atau-baca.html#ixzz2IQMvzUTy Copyright. Kang Sunu

Hoax

Melawan Industri Hoax

Jakarta - Di akhir tahun 2016, Indonesia digaduhkan oleh berita hoax dan media sosial yang salah arah sampai-sampai presiden sendiri memerintahkan untuk menindak penyebar kebohongan di dunia maya. 
Internet berkembang luar biasa akhir-akhir ini dengan semakin mudahnya akses melalui smartphone dan harga bandwidth yang semakin terjangkau. 

   Hal itu menimbulkan fenomena masyarakat empat dimensi--istilah yang penulis pinjam dari kawan di Kominfo--dimana dimensi keempat adalah dimensi dunia maya yang anonimitasnya membuat pengguna dapat memiliki ratusan profil yang berbeda untuk kepentingan yang berbeda-beda pula. 
    Ketika suatu komunitas terbentuk dan berinteraksi, maka ekonomi akan mengikuti. Ekonomi cyber tergantung dengan hanya satu tindakan:'Click'. Click menentukan suatu halaman web diakses, click menentukan suatu hal disukai atau tidak, click menentukan seberapa besar pengaruh satu profil, click menentukan posisi suatu profil, click menentukan profil. 
     YouTuber dengan sejuta click dapat mengumpulkan dolar dalam sekejap, Twitter yang memiliki sejuta click follower dapat menjual click tweets-nya ke biro iklan, halaman web yang diakses melalui sejuta click dapat mendulang uang melalui Google AdSense tidak peduli isi dari halaman tersebut benar dan bermanfaat, sekedar sampah atau malah kebohongan yang disengaja. Dan fenomena ini telah menjelma menjadi industri. Modus ekonomi seperti inilah yang dilakukan media-media online hoax yang muatannya dikemas seperti penting dan bermanfaat atau sengaja dibuat bersifat provokatif. Diperkirakan dari 2.000 media berita online di Indonesia hanya 211 yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik dan terdaftar di Dewan Pers. Modus lain adalah modus politik untuk merusak suasana dengan sengaja membuat berita bohong yang provokatif untuk menarik pembaca, atau memang sengaja dibuat untuk membangun persepsi yang bisa mempengaruhi politik. 
     Meminjam quote dari film Now You Can See Me 2: It's all about Perception. Dengan memanfaatkan budaya masyarakat Indonesia yang suka bersosialisasi, sangatlah mudah menyebarkan suatu berita hoax secara viral yang sepertinya baik benar dan bermanfaat yang akhirnya berhasil membangun persepsi pembacanya mengenai suatu hal. Banyak usaha dilakukan untuk mengurangi penyebaran hoax ini. Kampanye melalui pesan berantai, meme, video, dan himbauan agar selalu mengecek kebenaran dan kemanfaatan suatu informasi sebelum disebarkan ke grup pesan lainnya, sudah banyak dilakukan. Bahkan saat ini telah hadir aplikasi Turn Back Hoax untuk memudahkan masyarakat mengecek kebenaran berita dan melaporkannya. Pemerintah juga berulang kali menghimbau secara resmi melalui sosial media, pesan SMS, ataupun saluran media lainnya, untuk tidak menyebarkan berita bohong. 
      Perubahan UU ITE dengan penambahan ayat baru pada Pasal 40 dimana pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang terutama yang terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya juga telah dilakukan. Namun apakah itu cukup memberikan efek jera dan mengubah budaya masyarakat dimensi keempat tersebut? Perlukan solusi Cyber-ID diterapkan? Konsep Cyber-ID secara sederhana memberikan identitas kepada pengguna internet dengan melekatkan alamat IP publik yang tetap (static IP address) kepada perangkat yang terhubung ke internet. Cyber-ID dapat menggunakan IPv6, kemudian dilekatkan dengan informasi penggunanya, atau alamat MAC, IMSI, MSISDN dari perangkat, atau bahkan e-KTP, sesuai kebutuhan. Data identitas ini akan tersimpan secara aman dan tersinkronisasi dengan semua jalur internet yang digunakan oleh pengguna. 
   Usulan ini mengemuka sebagai hasil FGD yang diselenggarakan staf ahli Menkominfo pada tanggal 1 September 2016 sebagai jawaban beberapa masalah penyidikan kejahatan cyber Divisi Cybercrime Polri dan juga menjadi usulan resmi Gugus Tugas IPv6 Indonesia yang selesai masa tugasnya pada 30 September 2016 lalu. Tujuan utama dari Cyber-ID adalah mendekatkan gap dimensi keempat masyarakat internet Indonesia, yang memunculkan kesadaran akan adanya suatu tanggung jawab hukum dari suatu perbuatan dan perkataan yang disampaikan di muka umum baik di dunia nyata maupun dunia maya. Konsep ini diharapkan akan menjadi solusi preventif untuk mencegah pelaku membuat dan atau menyebarkan hoax karena memahami adanya konsekuensi hukum, dan juga solusi korektif untuk membantu penyidikan polisi dalam menangani kasus kejahatan cyber. 
    Cyber-ID juga akan mendorong industri fintech yang meningkatkan sekuriti transaksi dengan tambahan autentifikasi alamat IP untuk memastikan pengguna layanan adalah orang yang tepat. Tentu saja ada kekhawatiran akan data pribadi di sini--walau sebenarnya begitu kita menggunakan layanan gratis Google, privasi kita juga sudah tergadai. Hal-hal tersebut sudah masuk dalam pertimbangan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah diatur dalam Permen Kominfo no 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. 
     Pemilik data pribadi, menurut Permen ini, berhak atas kerahasiaan data miliknya; berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa data pribadi; berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik. Sementara kewajiban pengguna data pribadi berupa menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan dianalisanya; wajib menggunakan data pribadi sesuai kebutuhan pengguna saja; melindungi data pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi; dan bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya. 
Apakah Cyber-ID dapat diterapkan dan menjadi solusi untuk mengurangi penyebaran berita hoax sehingga mampu mewujudkan masyarakat internet Indonesia yang bebas bertanggung jawab? Kita tunggu di tahun 2017. Selamat Tahun Baru! 
Penulis, Satriyo Wibowo, anggota Gugus Tugas IPv6 Indonesia 2010-2016.


Sumber:https://inet.detik.com/cyberlife/d-3385762/melawan-industri-hoax?_ga=1.190711725.740660172.1492503057

Read More...... Original Content of Cara Membuat Read More atau Baca Selengkapnya di Blogspot | Kang Sunu™ Blogsite http://kangsunu.blogspot.com/2012/04/cara-membuat-read-more-atau-baca.html#ixzz2IQMvzUTy Copyright. Kang Sunu

penipuan penjualan online

Penipuan Penjualan Online


   VIVAnews - Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik  Amerika Serikat. 

"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.

"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
       Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.

       Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.


      "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 juga Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.

 Analisa Kasus : Dari berita yang dimuat di situs http://nasional.news.viva.co.id/news/read/358658-polri-ungkap-penipuan-jual-beli-online-antarnegara menurut Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE pasal Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet, jelas bahwa kasus tersebut di atur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat (2) juga Pasal 28.

http://cyberthetest.blogspot.co.id

Read More...... Original Content of Cara Membuat Read More atau Baca Selengkapnya di Blogspot | Kang Sunu™ Blogsite http://kangsunu.blogspot.com/2012/04/cara-membuat-read-more-atau-baca.html#ixzz2IQMvzUTy Copyright. Kang Sunu

Pelanggaran IT dari Tahun 2015-2017

Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Cybercrime Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus kelompok penipuan online dengan menggunakan akun palsu yang ada di beberapa toko online ternama di Indonesia. Keuntungan dari tindak pidana tersebut mencapai Rp10,1 miliar.
"Kelompok tersebut membuat akun palsu di toko online, di antaranya olx.co.id, kasksu.co.id, bukalapak.com, tokopedia.com dan lain-lain," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2).


    Mujiyono mengatakan, produk yang ditawarkan di dalam akun tersebut beraneka ragam, di antaranya sepeda motor, jam tangan, batu akik, sepeda, mobil, dan telepon genggam berbagai merk, serta jenis. "Setelah menerima transfer dari korban, kelompok tersebut langsung mengambil uang dan tidak mengrim barang yang sudah dipesan korban. Pada dasarnya, seluruh barang tersebut tidak pernah ada," ujarnya.
   Lima orang diringkus terkait kasus tersebut, yakni H (34), AS (23), Z (49), R (33), dan B (32). Kelimanya ditangkap di kawasan Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin pekan lalu (8/2). Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya 14 buah telepon genggam, 32 rekening berbagai bank, satu unit laptop, satu mobil Honda CRV, satu mobil Honda Freed, dan sebuah sepeda motor Yamaha.


Mujiyono menyatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. Sepanjang tahun 2015 hingga awal 2016, kata dia, ada 93 laporan warga yang mengaku tertipu usai membeli produk dari akun palsu tersebut.

    "Dari hasil penyelidikan awal ditemukan laporan polisi dengan total kerugian dari korban-korban tersebut adalah sekitar Rp10.1 miliar," ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undanh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan, dan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan penjara diatas 15 tahun penjara.
"Penggunaan pasal berlapis ditujukan untuk menimbulkan efek jera. Karena selain kerugian materi korban, kerugian imateril berupa nama baik perusahaan menjadi tercemar sehingga kepercayaan pelanggan berkurang," ujarnya.

Read More...... Original Content of Cara Membuat Read More atau Baca Selengkapnya di Blogspot | Kang Sunu™ Blogsite http://kangsunu.blogspot.com/2012/04/cara-membuat-read-more-atau-baca.html#ixzz2IQMvzUTy Copyright. Kang Sunu