Melawan Industri Hoax
Jakarta - Di akhir tahun 2016, Indonesia digaduhkan oleh
berita hoax dan media sosial yang salah
arah sampai-sampai presiden sendiri memerintahkan untuk menindak penyebar kebohongan di dunia maya.
Internet berkembang luar biasa akhir-akhir ini
dengan semakin mudahnya akses melalui smartphone dan harga bandwidth yang semakin terjangkau.
Hal itu menimbulkan fenomena masyarakat empat
dimensi--istilah yang penulis pinjam dari kawan di Kominfo--dimana dimensi
keempat adalah dimensi dunia maya yang anonimitasnya membuat pengguna dapat memiliki
ratusan profil yang berbeda untuk kepentingan yang berbeda-beda pula.
Ketika suatu komunitas terbentuk dan
berinteraksi, maka ekonomi akan mengikuti. Ekonomi cyber tergantung dengan hanya satu tindakan:'Click'. Click menentukan suatu halaman web diakses, click menentukan suatu hal disukai atau
tidak, click menentukan seberapa besar pengaruh
satu profil, click menentukan posisi suatu profil, click menentukan profil.
YouTuber dengan sejuta click dapat mengumpulkan dolar dalam
sekejap, Twitter yang memiliki sejuta click follower dapat menjual click tweets-nya ke biro iklan, halaman web yang
diakses melalui sejuta click dapat mendulang uang melalui Google
AdSense tidak peduli isi dari halaman tersebut benar dan bermanfaat, sekedar
sampah atau malah kebohongan yang disengaja. Dan fenomena ini telah menjelma menjadi industri. Modus ekonomi seperti inilah yang dilakukan
media-media online hoax yang muatannya dikemas seperti penting
dan bermanfaat atau sengaja dibuat bersifat provokatif. Diperkirakan dari 2.000
media berita online di Indonesia hanya 211 yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik dan
terdaftar di Dewan Pers. Modus lain adalah modus politik untuk merusak
suasana dengan sengaja membuat berita bohong yang provokatif untuk menarik
pembaca, atau memang sengaja dibuat untuk membangun persepsi yang bisa mempengaruhi politik.
Meminjam quote dari film Now You Can See Me 2: It's
all about Perception. Dengan memanfaatkan budaya masyarakat
Indonesia yang suka bersosialisasi, sangatlah mudah menyebarkan suatu berita hoax secara
viral yang sepertinya baik benar dan bermanfaat yang akhirnya berhasil
membangun persepsi pembacanya mengenai suatu hal. Banyak usaha dilakukan untuk mengurangi
penyebaran hoax ini. Kampanye melalui pesan berantai, meme, video, dan himbauan
agar selalu mengecek kebenaran dan kemanfaatan suatu informasi sebelum
disebarkan ke grup pesan lainnya, sudah banyak dilakukan. Bahkan saat ini telah hadir aplikasi Turn
Back Hoax untuk
memudahkan masyarakat mengecek kebenaran berita dan melaporkannya.
Pemerintah juga berulang kali menghimbau secara resmi melalui sosial media,
pesan SMS, ataupun saluran media lainnya, untuk tidak menyebarkan berita
bohong.
Perubahan UU ITE dengan penambahan ayat baru
pada Pasal 40 dimana pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang
terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang terutama yang terkait
pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya juga telah
dilakukan. Namun apakah itu cukup memberikan efek jera dan
mengubah budaya masyarakat dimensi keempat tersebut? Perlukan solusi Cyber-ID
diterapkan? Konsep Cyber-ID secara sederhana memberikan identitas kepada
pengguna internet dengan melekatkan alamat IP publik yang tetap (static IP address) kepada
perangkat yang terhubung ke internet. Cyber-ID dapat menggunakan IPv6,
kemudian dilekatkan dengan informasi penggunanya, atau alamat MAC, IMSI, MSISDN
dari perangkat, atau bahkan e-KTP, sesuai kebutuhan. Data identitas ini akan
tersimpan secara aman dan tersinkronisasi dengan semua jalur internet yang
digunakan oleh pengguna.
Usulan ini mengemuka sebagai hasil FGD yang
diselenggarakan staf ahli Menkominfo pada tanggal 1 September 2016 sebagai
jawaban beberapa masalah penyidikan kejahatan cyber Divisi Cybercrime Polri dan
juga menjadi usulan resmi Gugus Tugas IPv6 Indonesia yang selesai masa tugasnya
pada 30 September 2016 lalu. Tujuan utama dari Cyber-ID adalah mendekatkan gap dimensi keempat masyarakat internet
Indonesia, yang memunculkan kesadaran akan adanya suatu tanggung jawab hukum
dari suatu perbuatan dan perkataan yang disampaikan di muka umum baik di dunia
nyata maupun dunia maya. Konsep ini diharapkan akan menjadi solusi preventif
untuk mencegah pelaku membuat dan atau menyebarkan hoax karena memahami adanya
konsekuensi hukum, dan juga solusi korektif untuk membantu penyidikan polisi
dalam menangani kasus kejahatan cyber.
Cyber-ID juga akan mendorong industri fintech
yang meningkatkan sekuriti transaksi dengan tambahan autentifikasi alamat IP
untuk memastikan pengguna layanan adalah orang yang tepat. Tentu saja ada
kekhawatiran akan data pribadi di sini--walau sebenarnya begitu kita
menggunakan layanan gratis Google, privasi kita juga sudah tergadai. Hal-hal tersebut sudah masuk dalam pertimbangan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan telah diatur dalam Permen Kominfo no 20 tahun
2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Pemilik data pribadi, menurut Permen ini, berhak
atas kerahasiaan data miliknya; berhak mengajukan pengaduan dalam rangka
penyelesaian sengketa data pribadi; berhak mendapatkan akses untuk memperoleh
historis data pribadinya; dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan
tertentu miliknya dalam sistem elektronik. Sementara kewajiban pengguna data pribadi berupa
menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan
dianalisanya; wajib menggunakan data pribadi sesuai kebutuhan pengguna saja;
melindungi data pribadi beserta dokumen yang memuat data pribadi; dan
bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya.
Apakah Cyber-ID dapat diterapkan dan menjadi
solusi untuk mengurangi penyebaran berita hoax sehingga mampu mewujudkan masyarakat
internet Indonesia yang bebas bertanggung jawab? Kita tunggu di tahun 2017. Selamat
Tahun Baru!
Penulis,
Satriyo Wibowo, anggota Gugus Tugas IPv6 Indonesia 2010-2016.
Sumber:https://inet.detik.com/cyberlife/d-3385762/melawan-industri-hoax?_ga=1.190711725.740660172.1492503057

Tidak ada komentar:
Posting Komentar